Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN BAGI ANAK PADA LPKA KELAS I KUTOARJO

Dhimas Bimo Pudyasworo (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan HAM RI)
Padmono Wibowo (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan HAM RI)



Article Info

Publish Date
03 May 2021

Abstract

Pelaku tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, melainkan anak-anak juga dapat melakukan tindak pidana. Mengenai pengertian anak yang melakukan tindak pidana atau yang berkonflik dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang mendapat vonis bersalah dalam Sistem peradilan anak mendapatkan pembinaan di LPKA. Salah satu pembinaan yang penting bagi anak sebagai bekal hidup ketika kelak bermasyarakat maka penting anak untuk mendapat pelatihan kewirausahaan melalui program pembinaan di LPKA. Artikel ini membahas tentang bagaimana pelatihan kewirausahaan bagi anak pada LPKA Kelas I kutoarjo.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...