Pelaku tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, melainkan anak-anak juga dapat melakukan tindak pidana. Mengenai pengertian anak yang melakukan tindak pidana atau yang berkonflik dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang mendapat vonis bersalah dalam Sistem peradilan anak mendapatkan pembinaan di LPKA. Salah satu pembinaan yang penting bagi anak sebagai bekal hidup ketika kelak bermasyarakat maka penting anak untuk mendapat pelatihan kewirausahaan melalui program pembinaan di LPKA. Artikel ini membahas tentang bagaimana pelatihan kewirausahaan bagi anak pada LPKA Kelas I kutoarjo.
Copyrights © 2021