Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

I Made Esa Suryaputra (Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2021

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia banyak terjadi di kalangan remaja usia produktif, hal ini dikarenakan faktor lingkungan pergaulan di kalangan remaja. Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dibentuk untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Dalam UU Narkotika ini juga mengatur mengenai perlindungan hukum yang diberikan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yaitu dengan memberikan akses rehabilitasi medis dan sosial, namun implementasi dari perlindungan hukum ini belum dilaksanakan dengan maksimal, banyaknya kasus pemenjaraan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjadi hal yang sering terjadi. Berdasarkan pada pandangan yang menyatakan bahwa penyalahguna narkotika merupakan korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri (Self Victimizing Victims), maka dari itu setiap penyalahguna narkotika wajib mendapat akses rehabilitasi medis dan sosial tanpa terkecuali. dari kajian dan Analisa diatas dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Narkotika belum dapat dilaksanakan dengan maksimal dan menyeluruh, dan belum sejalan dengan arahan UU Narkotika.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...