Penyalahgunaan narkotika di Indonesia banyak terjadi di kalangan remaja usia produktif, hal ini dikarenakan faktor lingkungan pergaulan di kalangan remaja. Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dibentuk untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Dalam UU Narkotika ini juga mengatur mengenai perlindungan hukum yang diberikan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yaitu dengan memberikan akses rehabilitasi medis dan sosial, namun implementasi dari perlindungan hukum ini belum dilaksanakan dengan maksimal, banyaknya kasus pemenjaraan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjadi hal yang sering terjadi. Berdasarkan pada pandangan yang menyatakan bahwa penyalahguna narkotika merupakan korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri (Self Victimizing Victims), maka dari itu setiap penyalahguna narkotika wajib mendapat akses rehabilitasi medis dan sosial tanpa terkecuali. dari kajian dan Analisa diatas dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Narkotika belum dapat dilaksanakan dengan maksimal dan menyeluruh, dan belum sejalan dengan arahan UU Narkotika.
Copyrights © 2021