Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat Dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik merupakan aturan hukum tentang kewajiban notaris dalam pembuatan surat wasiat dan melaksanakan pendaftaran surat wasiat tersebut secara online. Ketentuan ini pada dasarnya memuat sanksi dan tanggung jawab bagi notaris di mana dalam hal notaris tidak melaporkan daftar akta atau daftar nihil ke daftar pusat wasiat atau terlambat menyampaikan daftar akta atau daftar nihil, dalam jangka waktu yang telah ditentukan, segala akibat hukum yang timbul berkenaan dengan pelaporan wasiat menjadi tanggung jawab notaris yang bersangkutan.Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana ketentuan dan aturan hukum bagi notaris dalam pembuatan dan pendaftaran surat wasiat secara online, mekanisme pelaksanaan pembuatan dan pendaftaran surat wasiat secara online oleh notaris, akibat dan tanggung jawab hukum terhadap notaris dalam hal notaris tidak melaksanakan pendaftaran surat wasiat secara online.
Copyrights © 2020