Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERAN PETUGAS PEMASYARAKATAN PADA PROSES PEMBINAAN NARAPIDANA DENGAN KASUS TERORISME DALAM MEWUJUDKAN REINTEGRASI SOSIAL

Farid Sandhika Quri (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
Padmono Wibowo (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2021

Abstract

Terorisme merupakan suatu tindak kejahatan yang berbahaya dan mengancam bagi bangsa dan negara Indonesia. Maraknya kasus terorisme di Indonesia diakibatkan paham radikal yang dianut oleh teroris tersebut. Seorang narapidana dengan kasus terorisme mempunya paham radikal yang sangat tinggi dan mampu mempengaruhi narapidana lain yang berada didalam Lembaga pemasyarakatan. Pembinaan narapidana dengan kasus terorisme terpusat , karena pembinaannya butuh dengan metode khusus secara bersamaan. Peran petugas pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan.reintegrasi sosial dengan cara Deradikalisasi yang dilakukan oleh pihak Lembaga pemasyarakatan dibantu dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), selain itu pembinaan mental spiritual narapidana terorisme berbeda dengan narapidana umum, Selain pembinaan kepribadian, pembinaan dengan kemandirian juga harus dilatih pada narapidana terorisme, agar mempunyai keahlian Ketika keluar dari Lapas, dan mampu berintegrasi dengan masyrakat diluar. Perlunya pelatihan bagi petugas pemasyarakatan agar mampu membina narapidana dengan kasus terorisme secara baik dan mampu merubah radikal seorang narapidana terorisme

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...