Tujuan penlitian ini yakni mengetahui bagaimana pemenuhan hak anak didik pemasyaraktan ditinjau dari Undang-undang perlindungan anak dan hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Lokasi penelitian yakni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pemenuhan hak kepada anak didik pemasyarakatan belum dilaksanakan secara optimal terlihat dari sarana dan prasarana yang belum memadai dan beberapa faktor lain. Untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan kalitas pelayanan pemberian hak hak bagi anak didik pemasyarakatan.
Copyrights © 2021