Tulisan ini mengkaji bagaimana penerapan hak-hak yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang diberikan negara terhadap tahanan yang sedang berhadapan dengan proses hukum yaitu penahanan yang putusan nya belum memilki kekuatan hukum yang tetap. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dimana didasarkan pada aturan-aturan hukum dalam mengkaji permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan pelaksanaannya dimasyarakat. Hasil studi menunjukan bahwa asas praduga tidak bersalah atau pre assumption of innocent yang melekat pada seorang tahanan dalam proses peradilan khususnya pada proses penerimaan tahanan di rumah tahanan negara tidak mencerminkan sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dimana banyak ditemukan pelanggaran berupa intimidasi, kekerasan dan berbagai tindakan yang tidak datur oleh hukum.
Copyrights © 2020