Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan anak yang bermasalah dengan hukum saat pra-peradilan dan saat peradilan. Penulis pada penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang dipakai yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan dalam penanganan pidana anak harus dengan pendekatan keadilan restorasi melalui diversi. Hanya kasus yang memenuhi syarat bukan merupakan pengulangan tindak pidana dan ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahunlah yang mendapat diversi. Diversi harus terus diusahakan dari proses penyidikan sampai. Dan apabila diversi gagal, selama proses persidangan harus tetap mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak dengan mengubah protokol pengadilan.
Copyrights © 2021