Overcrowded atau yang biasa disebut dengan over kapasitas pada mayoritas Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) di Indonesia memerlukan perhatian serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh karena seringkali menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks jika di diamkan terus menerus, contoh masalah yang dapat ditimbulkan antara lain masalah Kesehatan, tidak berjalannya program pembinaan dan yang paling parah adalah kerusuhan didalam Lapas. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai dampak yang dapat ditimbulkan oleh over kapasitas dan solusi untuk mengatasi over kapasitas tersebut. Over kapasitas dapat mengakibatkan proses berjalannya program pembinaan menjadi sulit, rendahnya pemenuhan hak tahanan yang seharusnya di berikan oleh pihak Lapas, petugas yang tidak profesional serta bengkaknya anggaran yang harus diberikan negara untuk membiayai para Narapidana. Untuk menangani over kapasitas di dalam Lapas dibutuhkan kerjasama yang baik antara seluruh instansi penegak hukum. Dibutuhkan perbaikan dalam memperbaiki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terutama untuk tindak Pidana ringan agar nantinya tidak dimasukan kedalam Lembaga pemasyarakatan dan dapat di pidana dengan menggunakan hukum acara Pidana biasa. Hal ini dapat dilakukan dengan melalui pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang di bahas oleh DPR dan pemerintah Indonesia. DPR, melalui komisi III dapat memaksimalkan fungsi pengawasan bagi pengamanan di dalam Lapas.
Copyrights © 2020