Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait pemungutan pajak pertambahan nilai atas Spotify yang merupakan subjek pajak yang berada di luar negeri dilihat dari Studi pemungutan pajak. Pajak merupakan sumber pemasukan negara yang segala ketentuannya diatur dialam perundang-undangan. Berkembangnya teknologi membawa dampak berkembangnya pula pajak digital lintas negara, salah satunya kegiatan transaksi Spotify di wilayah pabean Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan PMK No. 48/PMK.03/ 2020 sebagai dasar hukum pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap subjek pajak luar negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah normative yuridis. Penelitain ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai yang optimal untuk mewujudkan penerimaan pajak bagi kesejahteran Negara. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa optimalisasi mekanisme pemuungutan pajak pertambahan nilai terhadap Spotify sebagai subjek pajak luar negeri telah diatur di dalam PMK No. 48/PMK.03/2020. Penjelasan terperinci mengenai tata cara pemungutan hingga pelaporan dan peran Pemerintah yang dominan membuat penerimaan negara dalam sektor perpajakan dapat maksimal.
Copyrights © 2021