Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

SPOTIFY SEBAGAI OBJEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI: STUDI PEMUNGUTAN PAJAK ATAS SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI)

Ahmad Sultan Zielias (University of Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait pemungutan pajak pertambahan nilai atas Spotify yang merupakan subjek pajak yang berada di luar negeri dilihat dari Studi pemungutan pajak. Pajak merupakan sumber pemasukan negara yang segala ketentuannya diatur dialam perundang-undangan. Berkembangnya teknologi membawa dampak berkembangnya pula pajak digital lintas negara, salah satunya kegiatan transaksi Spotify di wilayah pabean Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan PMK No. 48/PMK.03/ 2020 sebagai dasar hukum pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap subjek pajak luar negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah normative yuridis. Penelitain ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai yang optimal untuk mewujudkan penerimaan pajak bagi kesejahteran Negara. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa optimalisasi mekanisme pemuungutan pajak pertambahan nilai terhadap Spotify sebagai subjek pajak luar negeri telah diatur di dalam PMK No. 48/PMK.03/2020. Penjelasan terperinci mengenai tata cara pemungutan hingga pelaporan dan peran Pemerintah yang dominan membuat penerimaan negara dalam sektor perpajakan dapat maksimal.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...