Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Pasal 14 memuat hak-hak yang harus diterima narapidana tanpa terkecuali, meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan perawatan serta pemberian remisi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak narapidana di Lapas Kelas IIA Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hal narapidana masih menjumpai beberapa kendala sehingga tidak terlaksana pemenuhan hak narapidana secara optimal.Kendala yang dihadapi pihak Lapas Puwrokerto meliputi keterbatasan petugas, overkapasitas, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai. Oleh karena itu pihak Lapas harus meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai agar semua narapidana dapat mendapatkan dan merasakan hak yang sama.
Copyrights © 2021