Tulisan ini membahas tentang tindak kriminal yang pernah terjadi di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Terdapat banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam mengkaji tindak lanjut pidana terhadap narapidana yang melakukan tindak kriminal di Lembaga Pemasyarakatan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dilakukan secara intensif, terinci dan mendalam tentang suatu program, berita, peristiwa, dan aktivitas secara perorangan atau kelompok. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab narapidana melakukan tindak kriminal di Lembaga Pemasyarakatan, jenis tindak pidana terhadap pelaku kriminal di Lembaga pemasyarakatan, dan upaya petugas melakukan penanganan perbuatan kriminal di Lembaga pemasyarakatan. Penelitian yang dilakukan menghasilkan jenis atau bentuk tindak pidana concurcus yaitu dasar Pemberatan Pidana Karena Perbarengan dan analisa dalam memberikan perlakuan yang tepat terhadap narapidana yang melakukan tindak kriminal di Lapas maupun Rutan dengan ditempatkan di sel pengasingan dan pencabutan register f berupa pencabutan hak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti besyarat, dan bebas bersyarat.
Copyrights © 2021