Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ANALISIS PERILAKU SEKSUAL MENYIMPANG PADA NARAPIDANA DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Made Ayu Laras (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2021

Abstract

Perilaku seksual menyimpang adalah segala tingkah laku yang didorong oleh hasrat dengan lawan jenis maupun dengan sesama jenis. Seksual adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Apabila tidak terpenuhi nya kebutuhan biologis para narapidana di dapatkan banyak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan  yang melakukan perilaku seksual tidak normal,contohnya seperti onani. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh orientasi seksual yang menyimpang di lembaga pemasyarakatan. Hubungan seksual digambarkan sebagai dua wanita yang tertarik satu sama lain, melakukan hubungan seperti sepasang kekasih atau biasa disebut LGBT . LGBT ( lesbian, gay, biseksual, dan transgender ) . Istilah LGBT muncul pada tahun 1990-an awalnya digunakan untuk menggantikan istilah komunitas gay . Sejak ditemukan istilah LGBT, komunitas ini tidak mewakili gay saja, tetapi juga lesbian, biseksual, serta transgender. Orientasi seksual akan memicu perilaku seksual yang menyimpang, jadi jika bagian tubuh yang tidak digunakan dengan semestinya bisa mengalami gangguan kesehatan dan masalah penyakit yang menular. Jadi, meskipun dengan orientasi yang menyimpang, sebenarnya seseorang masih bisa terhindar dari berbagai macam penyakit, asalkan menjalani kehidupan seksual yang sehat. Namun pada dasarnya pilihan tersebut kembali pada masing-masing individu.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...