Pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Jawa Timur tidak terlepas dari sebuah dinamika. Dalam penelitian ini yang menjadi lokus penelitian yaitu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur. Pembinaan narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Terdapat tujuan dilaksanakannya pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan yaitu yang pertama memberikan narapidana pengalaman serta meningkatkan keterampilan. Yang kedua yaitu diharapkan narapidana dapat termotivasi dan kemampuan yang sebelumnya dimiliki dapat digunakan kembali. Agar terlaksananya tujuan tersebut, terdapat factor yang mempengaruhi berhasil atau tidaknya suatu pembinaan tersebut yaitu petugas pemasayarakatan (pembina), sarana dan prasarana dan narapidana itu sendiri. Dalam penelitian ini pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Jawa timur belum berjalan dengan maksimal karena adanya hambatan. Dalam pelaksanaan nya terdapat hambatan di lapangan yaitu anggaran untuk pembinaan yang lumayan banyak, sarana & prasarana, sumber daya manusia atau petugas pemasyarakatan serta narpidana yang menjalani pembinaan.
Copyrights © 2021