Warga binaan selaku terpidana yang menjalani pidana penjara memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hak asasi manusia dan undang-undang Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya pemberian remisi. Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan dan yang telah memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik namun tidak dihukum dengan hukuman mati atau seumur hidup. Pemberian remisi ini dilaksanakan oleh Lembaga pemasyarakatan. lembaga pemasyarakatan merupakan lembaga yang melaksanakan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan. Namun dikarenakan penilaian tertentu, Lembaga Pemasyarakatan diberikan hak untuk mengurangi masa hukuman dari warga binaan apabila dinilai memenuhi syarat untuk dipercepat masa hukumannya. Warga binaan selaku terpidana yang menjalani pidana penjara memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hak asasi manusia dan undang-undang Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya pemberian remisi. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberian remisi yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Copyrights © 2021