Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PEMBERIAN HAK REMISI BAGI WARGA BINAAN

Boni Hasiholan Manullang (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2021

Abstract

Warga binaan selaku terpidana yang menjalani pidana penjara memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hak asasi manusia dan undang-undang Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya pemberian remisi. Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan dan yang telah memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik namun tidak dihukum dengan hukuman mati atau seumur hidup. Pemberian remisi ini dilaksanakan oleh Lembaga pemasyarakatan.  lembaga pemasyarakatan merupakan lembaga yang melaksanakan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan. Namun dikarenakan penilaian tertentu, Lembaga Pemasyarakatan diberikan hak untuk mengurangi masa hukuman dari warga binaan apabila dinilai memenuhi syarat untuk dipercepat masa hukumannya. Warga binaan selaku terpidana yang menjalani pidana penjara memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hak asasi manusia dan undang-undang Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya pemberian remisi. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberian remisi yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan kepada warga binaan pemasyarakatan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...