Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELARIAN NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA

Muhammad Ihsan Nur (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
Padmono Wibowo (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2021

Abstract

Berdasarkan data terakhir menunjukan lapas dan rutan di  Indonesia masih mengalami overcrowded sebesar 75 dari 106 persen, setelah program asimilasi yang dilaksanakan di tengah pandemic covid 19 saat ini. Dengan kondisi tersebut pada lapas/rutan masih berpotensi mengalami gangguan keamanan dan keteriban. Overcrowded tersebut akan memicu melemahnya pengawasan terhadapat kondisi lingkungan di Lembaga pemasyarakatan dikarenakan jumlah petugas yang lebih sedikit daripada jumlah narapidana yang ada pada lapas. Sehingga akan memudahkan kemungkinan narapidana dapat melarikan diri dari Lapas.  Pada penelitian ini akan membahas faktor faktor penyebab terjadinya pelarian narapidana pada Lapas di Indonesia serta upaya untuk menangulangi terjadinya pelarian narapidana. penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan metodelogi peneltian empiris dan juga bersifat deskriptif untuk mengetahui faktor faktor penyebab terjainya pelarian narapidana di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan terdapat dua faktor yang menjadi penyebab terjadinya pelarian narapidana yakni faktor internal dan eksternal sedangkan upaya untuk menanggulangi terjadinya pelarian adalah upaya pre-emetiv, preventif dan represif.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...