Munculnya fenomena wabah virus Korona (Covid-19) yang melanda hampir disebagian besar negara di dunia membuat kepanikan tersendiri diantara masyarakat, termasuk Indonesia dan Singapura. Kepanikan tersebut membawa imbas pada kebutuhan guna pencegahan penyebaran virus seperti masker pernapasan. Tingginya animo masyarakat yang membeli masker pernapasan kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah penjual untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menerapkan kenaikan harga yang sangat tidak wajar. Masyarakat sebagai konsumen tentu merasa haknya untuk mendapatkan kebutuhan dengan harga yang wajar merasa terlanggar. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menganalisa produk hukum yang dianggap relevan baik di Indonesia maupun di Singapura.
Copyrights © 2021