Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERLINDUNGAN HARKAT DAN MARTABAT WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PEREMPUAN DI RUTAN KELAS IIB BANYUMAS

Khusain Cahyono (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
03 May 2021

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah tahanan Negara di dalamnya tidak hanya dihuni oleh warga binaan laki-laki tetapi juga ada warga binaan perempuan disana. Warga binaan perempuan idealnya di tempatkan di Lembaga pemasyarakatan perempuan yang mana sudah di desain khusus untuk mengakomodir proses pembinaan warga binaan perempuan. Walaupun warga binaan perempuan di tempatkan di lapas dan rutan laki-laki, pemenuhan hak dan juga jaminan perlindungan harkat dan martabatnya harus tetap di penuhi. Tidak ada yang boleh dikurangi sedikitpun karena hal ini merupakan amanat undang-undang. Rutan Kelas IIB Banyumas merupakan rutan umum atau rutan laki-laki akan tetapi di dalamnya terdapat 17 warga binaan perempuan yang terdiri dari 7 tahanan dan 10 narapidana. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode penelitian kualitatif untuk meneliti bentuk perlindungan harkat dan martabat warga binaan perempuan di Rutan Kelas IIB Banyumas.  Dari penelitian ini di dapatkan hasil bahwa Rutan Kelas IIB Banyumas telah memberikan perlindungan harkat dan martabat warga binaan perempuan dengan maksimal. Bentuk perlindungan harkat dan martabat ini berupa pemisahan blok warga binaan perempuan dengan laki-laki, pewajiban penggunaan hijab bagi warga binaan perempuan muslim dan penugasan petugas perempuan untuk kegiatan warga binaan perempuan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...