Pada saat ini, pelanggaran tindak pidana korupsi di negara Indonesia sudah menjadi budaya. Narapidana dengan kasus korupsi di Indonesia pada saat ini akhir Desember 2019 mencapai 4.037 orang, Hal ini tentunya menjadi perhatian penting bagi pihak Lapas untuk memberikan pelayanan secara adil dan sesuai dengan Standard Minimum Rules For The Treatment Of Prisioner.Ditengah Pandemi Covid-19 bukan hanya pelayanan kesehatan sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia yang ditingkatkan, namun kebijakan pengamanan pun juga harus diperhatikan terutama tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang terhalang PP 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, harus menerapkan kebijakan pengamanan untuk menghindari pemberontakan, namun kebijakan tersebut harus memperhatikan Standard Minimum Rules For The Treatment Of Prisioner sehingga tidak melupakan rasa kemanusiaan.
Copyrights © 2021