setiap yang namanya penahanan berarti merampas kemerdekaan dan kebebasan manusia, nilai-nilai kemanusiaan dan harkat martabat kemanusiaan serta menyangkut nama baik dan pencemaran kehormatan diri pribadi manusia. KUHAP telah menentukan berbagai persyaratan pelaksanaan penahanan agar tidak terjadi penyalkahgunaan wewenang dan kesalahan prosedur dalam melaksanakan penahanandalam .Pasal 9 angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang pengesahan ICCPR dapat dimaknai bahwa institusi yang berwenang dapat memerintahkan untuk segera mengeluarkan atau membebaskan apabila penahanan seseorang tidak sah secara hokum. Adanya suatu permaslahan mengenai penahanan seseorang keterlambatan ekstrak vonis dan eksekusi putusan oleh Jaksa menjadi penyebab seseorang ditahan melebihi masa penahanan para terdakwa atau terdakwa masih menjalani proses pemeriksaan di pengadilan, proses penuntutan di kejaksaan maupun karena belum keluarnya putusan pengadilan yang lebih tinggi. Banyak factor yang membuat adanya tahanan yang mengalami OVERSTAY dan tentunya menimbuljan dampak yang positif bagi tahanan maupun lembaga menyebabkan perlunya suatu jalan keluar
Copyrights © 2021