Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG LINTAS NEGARA

Achmad Firdaus (Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta)
Handoyo Prasetyo (Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi dalam Pengembalian Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Transnasional dan hambatan beserta upaya nya dalam menangani kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pengumpulan data dari data sekunder dilakukan dengan metode studi kepustakaan (Library Research) dan dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah penyelesaian hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan tindak pidana pencucian uang transnasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun kenyataannya dalam pelaksanaannya banyak sekali ditemukan hambatan dan kendala yang sulit dalam memberantas kejahatan yang bersifat lintas negara, seperti kurang pemahaman dan koordinasi antara lembaga apparat penegak hukum, penerapan hukum yang masih mengedepankan kepastian hukumnya, dan disharmonisasi UU ditambah dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang belum mengatur secara rinci terkait pengembalian asset dalam kejahatan tindak pidana.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...