Meningkatnya tindak pidana yang terjadi pasca penerapan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 mendorong timbulnya fear of crime pada masyarakat. Penerapan kebijakan tersebut dianggap kurang sesuai dengan kondisi ditengah wabah Covid-19. Melalui pendekatan normatif dan pengkajian terhadap literatur terkait, penulis ingin menjelaskan dampak yang dihasilkan dari kebijakan tersebut. Melihat kondisi saat ini, diperlukan peningkatan pengawasan dan pembimbingan dari berbagai pihak untuk meminimalisir adanya residivisme di masyarakat pasca penerapan kebijakan tersebut guna menghadapi keresahan yang ada di masyarakat.
Copyrights © 2021