Dalam Psikologi Polisi disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 14 Ayat 1 (h): Memegang identifikasi polisi, kedokteran dan laboratorium kedokteran forensik dan psikologi polisi untuk kepentingan tugas kepolisian. Dalam psikologi polisi, penerapan konsep-konsep psikologi digunakan untuk menegakkan hukum dalam rangka mencapai keadilan, dengan menggunakan teknik-teknik psikologi tertentu yang diterapkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dengan harapan psikologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang perilaku dan proses mental dapat mempercepat pengintrogasian atau pemeriksaan tersangka tanpa sikap paksaan. Bagaimana gambaran profiling tersangka tindak pidana kriminalitas di dalam suatu kepolisian menjadi sebuah masalah yang diangkat dalam penelitian. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peran psikologi di dalam proses hukum terhadap tersangka tindak pidana kriminalitas di dalam suatu kepolisian. Metode Analisis yang penulis gunakan yakni Analisis hukum normatif yang berfungsi untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum ataupun doktrin hukum guna menjawab suatu isu hukum yang dihadapi khusus dalam keterkaitan ilmu hukum dan ilmu psikologi. Hasil kajian menunjukkan, pergerakan psikologi kepolisian perlu untuk dikembangkan untuk upaya investigasi yang perlu dilakukan kepolisian terutama: 1. Menjaga kesediaan mereka data diposisikan secara strategis dari Kepolisian sehingga kepolisian lebih berperan psikologis dalam pengungkapan kasus di tahap investigasi. 2. Meningkatkan program pendidikan untuk kepolisian, terutama bagi mereka yang berada di garis depan dibarisan (penyidik). Diharapkan perlu ada peningkatan pelaksanaan peran psikologi dengansosialisasi dalam rangka penyidikan yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat 1 (h) sehingga hak-hak para tersangka menjadi lebih baik. dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2021