Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan
Vol 1 No 2 (2019): Juli

AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA

Anggreany Haryani Putri (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Andang Sari (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2020

Abstract

Di dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan perkawinan akan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing, yang artinya kedua calon mempelai agamanya harus sama. Jika perkawinan itu dilangsungkan dengan berbeda agama, jelas akan menimbulkan permasalahan yang rumit. Pastinya adalah masalah hak asuh anak. Apalagi jika terjadi perceraian akibat perkawinan beda agama, hal ini berdampak buruk terhadap fisik maupun psikologi anak. Salah satu akibat hukum perceraian adalah adanya hak pengasuhan anak. Timbul masalah apabila kedua orang tua si anak berbeda agama. Apakah mengikuti agama si ayah atau agama si ibu. Jadi jika ingin melangsungkan perkawinan, calon suami dan calon istri haruslah beragama yang sama agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Karena pada dasarnya apabila anak yang memiliki ayah dan ibu yang berbeda keyakinan akan kebingungan untuk mengikuti agama yang mana, dan yang lebih mengenaskan adalah terjadi tarik-menarik antara ayah dan ibu agar anak-anak yang dilahirkan mengikuti salah satu keyakinan tersebut. Perkawinan akan langgeng dan tenteram apabila terjadi kesesuaian pandangan hidup dan prinsip antara suami dan istri, jangankan karena perbedaan agama, perbedaan budaya, atau perbedaan tingkat pendidikan antara suami istri, hal ini pun bisa mengakibatkan kegagalan perkawinan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

otentik

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's merupakan jurnal yang memuat artikel-artikel mengenai hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Program Magister Universitas Pancasila, dan dimaksudkan untuk menjadi media pengembangan dan penyebarluasan pemikiran di bidang hukum ...