Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum akta kuasa menjual yang dibuat olehnotaris yang memenuhi unsur sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindakpidana penipuan dan pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang telah dibuatnyaberdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 196/Pid.B/2019/PN Dpsjuncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pid/2019/PT DPS. Penelitian ini merupakanpenelitian hukum yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisa data dantipe penelitian diskriptif analitis. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diketahui bahwadalam akta kuasa menjual tersebut berdiri sendiri, memuat klausul jual beli pada premisakta dan merupakan kuasa mutlak yaitu kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidakdapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa dan pada hakekatnya merupakan pemindahanhak atas tanah yang dilarang oleh Pasal 39 ayat (1) huruf (d) Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 1997 sehingga dapat beresiko batal demi hukum danpertanggungjawaban notaris terhadap Akta Kuasa Menjual tersebut adalah pemberiansanksi pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan diikutipemberian sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Copyrights © 2020