Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan
Vol 2 No 1 (2020): Januari

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS PENGGANTI DALAM PROSES PENYIDIKAN TERKAIT PEMANGGILAN NOTARIS PENGGANTI

Nazili Abdul Azis (Universitas Pancasila)



Article Info

Publish Date
18 Mar 2021

Abstract

Dalam perkembangan zaman, tindak pidana dilakukan semakin kompleks, melintasibatas-batas yurisdiksi dan menggunakan modus yang semakin variatif denganmemanfaatkan Notaris sebagai Lembaga yang mempunyai rahasia jabatan, baik yangdilakukan oleh Notaris yang bersangkutan maupun dilakukan oleh klien Notaris.Penyebab tindak pidana lainnya dapat ditimbulkan secara langsung akibat kelalaianNotaris, namun juga bisa timbul secara tidak langsung dalam hal dilakukan oleh oranglain (klien). Sehingga Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim sebagai Penegak Hukummembutuhkan keterangan Notaris untuk memperkuat alat bukti berupa Akta Otentik yangdibuat oleh Notaris bersangkutan. Penegak Hukum dalam melakukan pengambilanMinuta Akta dan/atau Notaris Pengganti wajib untuk mendapatkan persetujuan dariMajelis Kehormatan Notaris sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat (1) UUJN dan Pasal20 Permenkumham MKN. Namun dalam ketentuan Pasal 66 Ayat (1) UUJN dan Pasal 20Permenkumham MKN belum mengatur ketentuan mengenai pengambilan Minuta Aktadan pemanggilan Notaris terhadap Notaris Pengganti yang berakibat terjadi perbedaanpenerapan ketentuan Pasal 66 Ayat (1) UUJN dan Pasal 20 Permenkumham MKN yangpeneliti dapatkan pada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta danMajelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Banten. Dalam penelitian ini MetodePenelitian yang digunakan adalah Metodologi Penelitian Hukum Normatif (NormativeLegal Research Method) yang disebut juga dengan penelitian kepustakaan atau studidokumen, disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifatsekunder yang ada diperpustakaan. Sehubungan dengan perlindungan hukum terhadapNotaris Pengganti yang “belum” diuraikan dalam ketentuan Pasal 66 Ayat (1) UUJN danPasal 20 Permenkumham MKN, dengan harapan agar terjadi penyeragaman dalammenerapkan ketentuan Pasal Pasal 66 Ayat (1) UUJN dan Pasal 20 PermenkumhamMKN.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

otentik

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's merupakan jurnal yang memuat artikel-artikel mengenai hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Program Magister Universitas Pancasila, dan dimaksudkan untuk menjadi media pengembangan dan penyebarluasan pemikiran di bidang hukum ...