Pemerintah Indonesia membuat kebijakan untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sedangkan Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Munculnya Keppres No. 9 Tahun 2020, Presiden telah mendelegasikan kewenangannya pada setiap Gubernur untuk dapat lebih merespon aktif dan menciptakan kebijakan yang bermanfaat bagi daerahnya. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) merupakan salah satu kebijakan yang dibuat Pemkot Denpasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kebijakan PKM dalam penanggulangan wabah Covid-19 di kota Denpasar. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber-sumber data yang berasal dari jurnal ilmiah, literatur buku, situs web resmi yang kemudian digambarkan melalui analisa deskriptif yaitu menggambarkan penerapan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di kota Denpasar. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan kebijakan PKM di Kota Denpasar meliputi beberapa hal yaitu pembatasan kerumunan masyarakat, larangan bepergian tanpa menggunakan masker, pergerakan masyarakat tanpa tujuan jelas, larangan kendaraan roda empat yang penuh penumpang, pembatasan aktivitas kendaraan barang dan pembatasan jam operasional kegiatan usaha (toko). Penerapan kebijakan PKM dalam penanggulangan wabah Covid-19 di Kota Denpasar sudah berjalan efektif. Keterlibatan pihak desa adat sangat membantu program pemerintah dalam menanggulangi Covid-19,dikarenakan pihak pengurus desa melalui prajuru banjar lebih memahami situasi dan kondisi masyarakat di lingkungannya. Keterlibatan instansi lain seperti TNI/Polri sangat membantu demi terciptanya keamanan serta ketertiban selama kegiatan PKM berlangsung. PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini bertujuan untuk menekan angka positif Covid-19 di Denpasar.
Copyrights © 2020