Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tana Toraja periode tahun 2015-2019. Penelitian ini dilaksanakan di BAPENDA Kabupaten Tana Toraja dengan metode observasi, wawancara dan studi kepustakaan yang dilakukan secara sistematik berdasarkan tujuan penelitian. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis regresi linear berganda dan uji hipotesis dengan uji t dan uji F. Dari hasil uji T ditemukan bahwa pajak Hotel tidak berpengaruh secara signifikan dengan nilai sig 0,157>0,05 dengan thitung 3,972 ttabel 12,706 terhadap Pendapatan Asli Daerah dan Pajak hiburan tidak berpengaruh secara signifikan dengan nilai sig 0,024<0,05 dengan ttabel 15,290> thitung  12,706 terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dari hasil Uji F ditemukan bahwa secara simultan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan berpengaruh secara signifikan dengan nilai sig 0,028<0,05 dengan ttabel 701,973> thitung 18,51 terhadap Pendapatan Asli Daerah. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021