Arsip dalam struktur lembaga pemerintahan mendukung pekerjaan sekretariat dan administrasi instansi. Salah satu instansi pemerintah tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI). Arsip yang tercipta merupakan bukti kegiatan. Jika arsip tersebut tidak disusutkan maka menyebabkan arsip menumpuk pada suatu ruangan. Oleh sebab itu, pemindahan arsip inaktif menjadi salah satu upaya penyusutan arsip di Kemendikbud. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi proses pemindahan arsip inaktif di Kemendikbud. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara empat arsiparis yang berkontribusi terhadap pemindahan arsip inaktif di Kemendikbud melalui aplikasi whatsapp dan analisis dokumen. Informan tersebut terdiri dari dua arsiparis Unit Kearsipan yang berasal dari dua Direktorat Jenderal dan dua arsiparis Unit Kearsipan Kementerian. Penelitian ini menjabarkan pemindahan arsip inaktif yang terdiri dari persiapan, penerimaan, penyimpanan, sampai pembuatan daftar arsip. Hasil dari penelitian ini adalah pemindahan arsip dilakukan mulai dari unit pengolah ke unit kearsipan direktorat jenderal, serta ke unit kearsipan kementerian. Pemindahan arsip inaktif di Kemendikbud secara garis besar sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, yaitu Prosedur Operasional Standar (POS) Kemendikbud tahun 2018 tentang pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke pusat arsip kementerian.
Copyrights © 2020