Pegawai negeri memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan negara dan pembangunan. Sejalan dengan hal tersebut, sebelum pejabat pemerintah berhak menyandang “gelar” sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan harus menempuh langkah-langkah tertentu untuk mencapai Pegawai Negeri Sipil. Salah satu tahapannya adalah mengikuti pelatihan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelatihan tersebut adalah Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau yang sebelumnya dikenal dengan Pra Jabatan. Melalui metode penelitian eksplorasi dengan pendekatan kualitatif kepada peserta Diklat Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan mengacu pada The Four Level Techniques for Evalaluation Training Program Model Kirkpatrick, diperoleh informasi bahwa Diklat Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dalam menumbuhkan PNS yang profesional dan berkarakter telah berjalan efektif
Copyrights © 2021