Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum
Vol 2, No 2 (2020): Juli-Desember 2020

PROYEK FIKTIF SEBAGAI MODUS KORUPSI DI INDONESIA

Rasina Padeni Nasution (UIN Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2020

Abstract

Tindak pidana korupsi (selanjutnya disebut Tipikor) adalah suatu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada beberapa modus dalam tindak pidana korups, salah satunya poyek fikti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proyek fiktif sebagai modus tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian adalah kualitatif dengan menggunakan metode desktiptif analisis dengan menggunakan sumber data sekunder yaitu telaah pustaka.Kasus-kasus Tipikor biasanya melibatkan lebih dari satu orang, berbeda dengan kasus-kasus tindak pidana umum (misalnya pencurian dan penipuan), seperti permintaan uang saku yang berlebihan dan peningkatan frekuensi perjalan dinas.  Berbagai bentuk korupsi sudah lazim dilakukan di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN dan BUMD serta bekerjasama dengan pihak ketiga. Maka berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa proyek fiktis sebagai modus korupsi di Indonesia dengan banyaknya kasus-kasus korupsi yang terjadi dengan modus tersebut.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

taqnin

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum menerbitkan artikel dalam bidang ilmu-ilmu syariah dan hukum. Terbit dua kali satu tahun, edisi Januari-Juni dan ...