Conflict of land between Pari Island’s community and PT BPA begin in the year 1993 where corporate consorsium declared that 90% of the ownership of the island belongs to them. The corporate said that the land had been acquired through sale purchasing with local administrator. The legal issue has been proceseed at the moment, however there is no official decision yet. Another aspect of this case is mal-administration that conducted by Jakarta Land Office which had been processed by Ombudsman based on community report. The aim of this research is to understand the regulation and procedure of custom land right to cultivation right and the implementation of it in Pari Island. The research used qualitative method with normative legal approach including court decision regarding the issue. The result of the study shows that the community in Pari Island actually have their custom land right legally, therefore they need legal advices and aid to resolve the conflict. The output of the research is article published in accreditation national journal. Abstrak Permasalahan konflik tanah/lahan antara warga Pulau Pari dan pihak swasta PT BPA dimulai sejak tahun 1993, yaitu ketika satu konsorsium korporasi, PT BPA menyatakan bahwa 90% kepemilikan tanah di Pulau Pari adalah milik perusahaan konsorsium. Perusahaan menyatakan tanah-tanah tersebut telah diakusisi melalui jual beli secara resmi melalui kelurahan. Permasalahan ini telah masuk ke ranah hukum, namun belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini berdasrkan permohonan warga dan menemukan adanya tindak mal-administrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan prosedur peralihan tanah girik ke hak guna usaha dan bagaimana pelaksanaanya di Pulau Pari Kepulauan Seribu, Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan dengan mengutamakan dan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan, termasuk hasil putusan pengadilan yang berhubungan dengan penelitian ini. Istilah lain untuk pendekatan ini adalah Studi Kepustakaan. Hasil penelitian secara yuridis, warga Pulau Pari belum memiliki bukti formal dan jelas atas kepemilikan tanah maka perlu ada solusi secara hukum, administrasi dan ekonomis untuk menyelesaikan konfilik pertanhan di Pulau Pari ini. Luaran penelitian ini adalah publikasi di jurnal nasional terakreditasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021