Penelitian ini untuk mengkaji implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam menangani pedagang kaki lima di kawasan zona Kota Bandung berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Para Pedagang Kaki Lima untuk mewujudkan Kota Bandung yang bersih, aman, dan tertib dari pedagang kaki lima. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi dari kebijakan pemerintah daerah dalam menagani pedagang kaki lima di kawasan zona merah dan faktor-faktor apa saja yang menghambat, berikut upaya-upaya untuk mengatasi hambatan selama pelaksanaan kebijakan dalam menangani pedagang kaki lima di kawasan zona merah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang disertai teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari observasi dan wawancara. Dalam melakukan penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan dalam menangani pedagang kaki lima yang berada di kawasan zona merah diawali dengan membentuk Satgasus yang terdiri dari Dinas Koperasi UKM dan Perindag dan Satpol PP yang selanjutnya melakukan penertiban dan penataan ke tempat yang telah disediakan dengan memberikan penerbitan kartu PKL dan selanjutnya melakukan pembinaan kepada para pedagang kaki lima dengan pelatihan dan pemberian modal, sehingga menjadikan pedagang kaki lima yang berada di Kota Bandung meningkat kemampuan usahanya, yang sebelumnya menjadi pedagang non formal selanjutnya menjadi pedagang formal.
Copyrights © 2018