Gerakan Muhammadiyah yang kembali menyegarkan ijtihad dengan berbasis tajdid sering berbeda dengan lembaga fatwa lain di Indonesia. Perbedaan ini kadang menimbulkan konflik di akar rumput. Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara mendalam konstruksi tajdid Muhammadiyah meliputi aspek pembaruan dan pemurnian, keterbukaan dan toleransi, hubungannya dengan mazhab tertentu dan kolektifitas dalam berijtihad. Tulisan ini bersifat kualitatif dengan data deskriptis. Data yang digunakan terdiri dari manhaj Majelis Tarjih Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, dokumen resmi lain dan pendapat tokoh yang memiliki nilai epistimologis, fungsi, kondisi dan sosial. Hasil penelitian ini menunjukan tajdid yang dilakukan Muhammadiyah memiliki konstruksi yang spesifik. Pertama, bersifat pembaruan dan pemurnian. Pembaruan berbasis pada dinamisasi yang berlaku pada aspek muamalat, sedangkan pemurnian berbasis pada pengembalian pada Alquran dan hadis berlaku pada aspek ibadah mahdhah. Kedua, secara terbuka dengan pelibatan pihak luar dalam proses pengambilan keputusan dan penerimaan kritik dan evaluasi ketika sudah diterbitkan dalam bentuk putusan dan fatwa. Tajdid bersifat toleran terhadap pihak lain dengan tidak menganggap hasil ijtihadnya saja yang benar. Ketiga, tidak berafiliasi dengan mazhab tertentu, tetapi pendapat ulama sebelumnya dijadikan sebagai subjek penelitian, perbandingan dan petunjuk untuk sampai pada penetapan hukum serta ijtihad dilakukan dengan kolektif.
Copyrights © 2020