Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Vol 6 No 1 (2021): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG MELALUI PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) SECARA ONLINE

Ni Nyoman Adi Astiti (Unknown)
I Made Jesika Efvisitiana (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2021

Abstract

Berkembangnya teknologi juga mengakibatkan berkembangnya kehidupan manusia, diantaranya dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi secara online, menimbulkan berbagai inovasi usaha, salah satunya usaha yang memanfaatkan teknologi internet adalah hadirnya perusahaan yang menawarkan jasa peminjaman uang secara online yang lebih dikenal dengan Financial Technology (Fintech). Di mana perusahaan Financial Technology (Fintech) menawarkan pinjam peminjam uang secara online dan tanpa disertai jaminan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan dan menguraikan keadaan ataupun fakta yang ada tentang pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang melalui perusahaan financial technology (fintech) secara online dan pengawasan pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang melalui perusahaan financial technology (fintech) secara online. Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang melalui online dengan menggunakan kemajuan teknologi yang diterapkan dengan baik akan memberikan keuntungan, persaingan kepada dunia usaha pembiayaan akan berkembang sehingga masyarakat dapat memilih lembaga pembiayaan yang dapat dipercaya, Namun, penerapan teknologi dan penggunaan media elektronik di dalam kegiatan seringkali memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menyalahgunakan segala bentuk informasi rahasia bersifat pribadi milik nasabah. Mengingat sering timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan pinjam meminjam uang secara online yang disediakan oleh jasa pembiayaan melalui teknologi informasi, Oleh karena itu calon nasabah sebelum melakukan atau mengajukan pinjaman secara online ke pihak perusahaan financial technology (fintech), maka yang perlu diperhatikan adalah sebelum memilih aplikasi pinjaman online lakukan adalah melakukan nelusuran legalitas perusahaan pembiayaan secara online, dalam hal ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diawasi langsung oleh OJK. Selanjutnya yang dapat dilakukan adalah memastikan situs, email, dan informasi lainnya mengenai perusahaan pemberi pinjaman adalah resmi dan aman. Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, diatur juga dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dimaka pengawasan yang dilakukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan hanya terbatas pada perusahaan financial technology (fintech) yang sudah terdaftar dan mempunyai izin Otoritas Jasa Keuangan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jihtb

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) is a scientific journal published by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya with p-ISSN 2502-9541 e-ISSN 2685-9386, Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) covers the fields of Criminal Law, Business Law, Civil Law, Administrative ...