Produk hukum selalu berangkat dari metode penetapan hukum yang disebut ushul fiqih. Meskipun sama-sama berpijak pada al-Qur’an dan Sunnah, tapi pemahaman dan penerimaan terhadap al-Qur’an dan Sunnah sangat mungkin berbeda. Salah satu metode penetapan hukum yang bisa digunakan adalah metode tarjih maqasidy. Maka di dalam artikel ini akan dibahas tentang apakah tarjih itu merupakan perbuatan mujtahid (mentarjih), ataukah bahwa tarjih itu merupakan sifat yang melekat pada dalil yang lebih kuat (rajih), ataukah bahwa tarjih itu bisa berarti keduanya tarjih maqasidy untuk penetapan hukum di bidang hukum Islam
Copyrights © 2020