Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama
Vol 14, No 2 (2020): Edisi Desember 2020

Analisis Perbandingan Hukum Islam dan Undang Undang KDRT Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Nurain Soleman (Kemenag Kabupaten Halmahera Utara Indonesia)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2020

Abstract

Islam memberikan tuntunan mulai dari sampai dalam pembinaannya, islam memberikan tuntutan guna tercapainya tujuan dibentuknya rumah tangga, diantaranya: Beribadah kepada Allah; Mencari teman hidup untuk saling berbagi;Melahirkan keturunan; danMemberikan pendidikan kepada anak/keturunanIslam juga memberikan tuntutan kepada suami-istri dengan adanya hak dan kewajiban di antara keduanya, yang harus dipenuhi kedua pihak, agar terjalin hubungan yang harmonis antara anggota keluarga (suami, istri, anak, dan lain-lain) serta terciptanya rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Oleh karna itu kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang sangat dilarang dalam Islam. Kekerasan, khususnya dalam lingkup rumah tangga, dalam bentuk apapun dan dilakukan terhadap siapa saja, merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam islam. Karena Islam sendiri selalu mengajarkan untuk berlaku lemah lembut serta kasih sayang antar sesama.membentuk dan membangun sebuah rumah tangga

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

alwardah

Publisher

Subject

Religion Humanities Education

Description

AL-WARDAH Jurnal kajian Perempuan, gender dan Agama (ISSN: 1907-2740, E-ISSN: 2613-9367) adalah jurnal yang menerbitkan hasil kajian, penelitian, review tentang tema-tema perempuan gender dan agama. Diterbitkan oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PGSA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate. ...