Al Qur’an merupakan wahyu Allah SWT yang diturunkan melalui perantara Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Al Qur’an mempunyai sifat Flesibilitas yang diberikan oleh Allah SWT, dimana kandungan dapat ditarik melalui ijtihad secara tekstual maupun kontekstual. Ijtihad ialah mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil-dalil syara’ secara terperinci. Adapun ijtihad dalam bidang putusan hakim (pengadilan) adalah jalan yang diikuti hakim dalam menetapkan hukum, baik yang berhubungan dengan teks undang-undang maupun dengan mengistimbatkan hukum yang wajib ditetapkan ketika ada nash. Secara garis besar ijtihad dibagi dalam dua bagian, yaitu ijtihad fardi dan ijtihad jami’i . Umat dimasa rasulullah tidak melakukan ijtihad, bila mereka menemukan suatu masalah yang baru, mereka langsung datang ke Rasulullah untuk bertanya. Mereka menggunakan ijtihad bila mereka tak dapat bertanya. Ijtihad itu mereka sampaikan kepada Nabi, lalu Nabi memberikan putusan. Setelah Nabi wafat, para ulama mulai melakukan ijtihad karena telah terasa keperluannya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013