Jurnal Kajian Keislaman
Vol 2, No 2 (2013): Kajian KeIslaman

IJTIHAD SEBAGAI JALAN PEMECAHAN KASUS HUKUM

Nawawi, Soiman (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2018

Abstract

Al Qur’an merupakan wahyu Allah SWT yang diturunkan melalui perantara Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Al Qur’an mempunyai sifat Flesibilitas yang diberikan oleh Allah SWT, dimana kandungan dapat ditarik melalui ijtihad secara tekstual maupun kontekstual. Ijtihad ialah mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil-dalil syara’ secara terperinci. Adapun ijtihad dalam bidang putusan hakim (pengadilan) adalah jalan yang diikuti hakim dalam menetapkan hukum, baik yang berhubungan dengan teks undang-undang maupun dengan mengistimbatkan hukum yang wajib ditetapkan ketika ada nash. Secara garis besar ijtihad dibagi dalam dua bagian, yaitu ijtihad fardi dan ijtihad jami’i . Umat dimasa rasulullah tidak melakukan ijtihad, bila mereka menemukan suatu masalah yang baru, mereka langsung datang ke Rasulullah untuk bertanya. Mereka menggunakan ijtihad bila mereka tak dapat bertanya. Ijtihad itu mereka sampaikan kepada Nabi, lalu Nabi memberikan putusan. Setelah Nabi wafat, para ulama mulai melakukan ijtihad karena telah terasa keperluannya.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

amk

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman dengan nomor terdaftar ISSN 2715-8462 (online), ISSN 2302-0547 (cetak) adalah jurnal yang berisi artikel penelitian tentang Kajian Keislaman yang dilakukan oleh dosen, peneliti dan praktisi yang berhubungan dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Jurnal ...