Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menilai efektivitas hukum pidana yang diterapkan di Indonesia dalam persektif maqāṣid al-syarīah.Penulis memfokuskan pada hukum pidana pembunuhan. Dalam dsikursus maqāṣid al-syarīah, terdapat dua unsur penting yaitu maqṣad dan wasīlah. Ḥifẓ al-nafs merupakan maqṣad sedangkan qiṣāṣ merupakan wasīlah. Karena ḥifẓ al-nafs adalah tujuannya, qiṣāṣ bisa diganti dengan wasīlah lain seperti hukuman penjara yang diatur dalam KUHP. Dengan melihat fakta bahwa kasus-kasus pembunuhan masih terjadi bahkan meningkat, penulis menyimpulkan bahwa hukuman penjara tidak efektif dan harus diganti dengan hukuman qiṣāṣ setelah melalui proses objektivikasi agar bisa diterima oleh semua warga negara Indonesia baik muslim maupun non- muslim. Objektivikasi merupakan proses penerjemahan ajaran-ajaran internal agama ke dalam ketegori-kategori objektif agar bisa diterapkan, diaktualisasikan dan diterima manfaatnya oleh semua orang. Di samping itu, penguatan pendidikan keluarga dan sekolah dengan menekankan aspek moral merupakan langkah preventif guna mencapai tujuan ḥifẓ al-nafs.Kata Kunci: ḥifẓ al-nafs, hukum pidana, maqāṣid al-syarīah, qiṣāṣ
Copyrights © 2018