Negara Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang aman, tentram, tertib dan sejahtera. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa apabila terjadi berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat, maka mereka berhak mengajukan gugatan perwakilan (class action). Hukum Islam mengenal istilah al-Wakālah yang berarti pelimpahan kekuasaan oleh orang yang bersangkutan kepada orang lain dalam hal yang dapat diwakilkan. Sedangkan gugatan perwakilan (class action) merupakan gugatan hukum yang diajukan oleh sekelompok orang untuk kepentingan mereka yang dirugikan atau untuk kepentingan orang lain dengan menunjukalah seorang di antara mereka sebagai perwakilan, dengan keluhan dan penderitaan yang sama. Pada prinsipnya, gugatan perwakilan (class action) tidak bertentangan dengan hukum Islam atau al-Wakālah, karena gugatan tersebut adalah usaha untuk memperjuangkan hak individu dan kepentingan bersama. Class action merupakan bentuk tolong- menolong kepada masyarakat dan mencegah serta menuntut pihak yang membuat kerusakan (misal: akibat pencemaran lingkungan) yang telah merugikan masyarakat. Hal ini sangat relevan dengan ketentuan hukum Islam yang melarang manusia untuk berbuat kerusakan dan kemudaratan di muka bumi. Dengan cara gugatan perwakilan (class action) merupakan cara yang tepat untuk mencapai kemaslahatan manusia dari pencemaran dan perusakan lingkungan.Kata kunci: Class action, al- Wakālah, hukum Islam
Copyrights © 2018