Kajian ini ingin meretas unsur-unsur pidana dalam khutbah jum’at. Khutbah jumat di Indonesia sebagai sarana pesan keagamaan mingguan yang wajib terhadap Muslim. Meskipun, dewasa ini khutbah jumat telah dimanfaatkan oleh gerakan radikalisme untuk memiskinkan sikap demokrasi dan provokasi terhadap Pemerintahan. Sehingga materi Khutbah Jum’at menjadi salah satu perhatian Kementerian Agama (Kemenag). Metode penelitian ini merupakan kajian kepustakaan dengan Studi perbandingan normatif Negara Malaysia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama dapat mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang materi Khutbah Jum’at dan pidana terhadap Khatib Jum’at yang tidak membaca teks khutbah yang sudah disiapkan. Dengan demikian regulari PMA diharapkan akan menimalisir munculnya paham radikalisme dalam pesan keagamaan.
Copyrights © 2021