Pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan barang dagangnnya. Pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari, yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran. Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka akan terjadi transaksi. Transaksi merupakan kesepakatan antara apa yang diinginkan pembeli dan apa yang diinginkan penjual. Dalam transaksi seperti itu kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu harga dan volume dari apa yang ditransaksikan. Dalam praktik pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam maminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang piutang. Adapun barang yang ditransaksikkan dalam pasar ini adalah untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank-bank syariah memerlukan akses ke pasar uang. Untuk menghindari transaksi-transaksi yang dilarang dalam agama Islam maka pasar uang syariah hadir menawarkan produk-produk yang sesuai dengan syariat Islam.
Copyrights © 2020