Hasil penelitian diketemukan bahwa aktualisasi aparatur dalam pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Lhokseumawe diwujudkan melalui perilaku adil, perilaku kualitas kerja, perilaku kompetensi, perilaku berinisiatif, perilaku komunikasi dan perilaku standar kerja. Kesimpulan penelitian bahwa walaupun perilaku aparatur sudah diwujudkan dalam perilaku tersebut di atas, namun belum diaktualisasikan seluruhnya secara optimal dalam pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, karena masih banyak hambatan internal maupun eksternal. Hambatan internal seperti terbatasnya sumber daya arapatur, pelayanan belum transparan dan belum akuntabel, belum ada kepastian waktu, belum memiliki standar operasional kerja, dan menempuh jalur birokrasi yang panjang. Hambatan ekternal adalah minimnya kesadaran hukum masyarakat, dan sebagian besar belum memenuhi kelengkapan berkas administrasi. Disarankan agar aparatur dapat mengaktualisasi perlaku dalam pelayanan IMB secara optimal. Upaya yang dilakukan adalah pendidikan formal dan Diklat, Sosialisasi, penegakan hukum, membentuk tim khusus untuk mengawasi dan mengevaluasi IMB.
Copyrights © 2018