Penelitian ini mengkaji Kebijakan Pemberian Bantuan Sosial bagi Keluarga Miskin, dengan studi kasus di Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Tujuan penelitian untuk memahami bagaimana proses perumusan kebijakan pemberian bantuan sosial bagi keluarga miskin, implementasi dari kebijakan pemberian bantuan sosial dan dampak yang terlihat setelah bantuan disalurkan. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Metode yang digunakan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, pengamatan, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memilih, menyederhanakan, menggolongkan, menyajikan dan menarik kesimpulan. Banyuan Sosial rawan penyimpangan karena berkaitan erat dengan penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan tidak ada batasan yang jelas atas belanja dana. Pengajuan bantuan sosial harus ada proposal, sementara keluarga miskin tidak bisa membuat proposal. Kebijakan pemberian bantuan sosial tidak dirancang oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tetapi itu regulasi, aturannya Permendagri No. 39 tahun 2012. Data keluarga miskin tidak akurat, penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) tidak tepat sasaran, keluarga miskin tidak bisa membuat proposal, tidak sanggup mentaati peraturan dan tidak menerima bantuan secara utuh. Diperlukan kerjasama lintas sektor untuk membantu keluarga miskin meningkatkan kehidupan sosial dan ekonominya. Pemerintah Aceh Utara memberdayakan keluarga miskin dengan memberikan bantuan dalam bentuk Kelompok Usaha Bersama.
Copyrights © 2018