Di era digital sekarang ini, muncul fenomena pembayaran PayLater. Konsep utama dari fitur pembayaran PayLater ini adalah ‘beli sekarang, bayar nanti’. Jual beli dengan cara ini dimana konsumen (pembeli) membeli/mengambil barang dari penjual, lalu di akhir periode tertentu yang disepakatai bersama akan dibayar total seluruhnya. Ini disebut dengan jual beli Istijrar. Ulama berbeda pendapat, jika harganya tidak diketahui oleh pembeli ketika membeli/mengambil barang, dan pembeli baru mengetahui harga setelah ditotal di akhir ketika hendak melakukan pembayaran, maka jual belinya dilarang. Ini merupakan pendapat jamahir ulama (hampir semua ulama) dari 4 madzhab. Akan tetapi, jika jual belinya akan sah dan diperbolehkan selama ada harga pasar (as-Si’rul Mitsl) yang berlaku umum. Ini adalah salah satu pendapat ulama syafiiyah, salah satu riwayat dalam madzhab Hambali, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyim. Sehingga Istijar atau PayLater diperbolehkan dimana harga ditentukan setelah semua transaksi jual beli dilaksanakan relevan dengan ekonomi syariah dengan syarat-syarat tertentu. Fitur PayLater sangat cepat popular karena kemajuan teknologi sistem pembayaran di e-commerce (online shopping). Kita memang perlu mempertimbangkan kita ketika hendak memanfaatkan kemudahan fitur ini. Selain mudah, PayLater tidak memerlukan jaminan khusus, sehingga fitur PayLater banyak peminatnya. Namun, jangan sampai kita sebagai manusia terlena dan kalap dalam memanfaatkannya hingga kita menjadi konsumtif (boros) dan bahkan berhutang ketika berbelanja via online (oline shopping). Maka, sisi positif PayLater perlu diimbangi juga dengan pemahaman atas potensi risiko yang bisa ditimbulkannya. Oleh karena itu, sebelum menggunakan fasilitas PayLater, konsumen (pembeli) harus mempertimbangkan antara kebutuhan dan keinginan sesuai kemampuan.
Copyrights © 2021