KetetapanpadaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai keimigrasian yang berhubungan terhadap pencegahan dan juga penangkalan, khususnya pencegahan dan penangkalan kepada Orang Asing, sejalan dengan kebijakan pemerintah pada bidang keimigrasian yang mana didasarkan pada asas “selective policy”,Kebijakan yang diatas dasarkan pada prinsip selektivitas. Menurut prinsip ini, hanya orang asing yang bisa membawa kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia yang tidak mengancam keamanan dan ketertiban dan juga tidak memusuhi rakyat atau negara kesatuan Republik Indonesia yang dapat masuk atau keluar wilayah Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Copyrights © 2021