MAGISTRA Law Review
Vol 2, No 01 (2021): MAGISTRA Law Review

IMPLEMENTASI PASAL 44 KUHP SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

Muhamad Chanif (Universitas 17 Agustus Semarang)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2021

Abstract

Dalam Negara Republik Indonesia ini apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, misalnya tindak pidana maka menjadi tugas Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana melalui penegak hukum untuk mempertahankan kebenaran adanya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana, diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai ganti dari HIR (Herziene Inlandsch Regelemen). Hukum pidana mengenal beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman atau pidana kepada pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak atau perbuatan pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Dalam penelitian ini penulis akan membahas hubungan antara pasal 44 KUHP sebagai alasan penghapusan pidana dalam proses pemeriksaan perkara pidana pengaruh hukum. Data disampaikan dengan metode penilitian yuridis normatif yang membahas atau menyoroti dari segi putusan pengadilan tanpa studi lapangan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

malrev

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

MAGISTRA Law Review, selanjutnya disebut MaLRev adalah jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. MaLRev diterbitkan dua kali dalam satu tahun pada bulan Januari dan Juli. Ditujukan sebagai sarana ...