Per tanggal 20 Juni 2020, Indonesia menduduki peringkat ke-30 sebagai negara dengan jumlah positif COVID-19 terbesar yaitu sebanyak 43.803 orang. Dimana masyarakat saat ini agak terkendala dengan aktivitasnya. Akibat jarak fisik dan sosial, pada tanggal 11 Juni pemerintah pusat mulai melonggarkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. Diantaranya adalah sektor perdagangan dan transportasi. Sementara sektor lainnya masih menunggu dan berkembang. Melonggarnya kegiatan sosial dan ekonomi yang selanjutnya disebut era normal baru oleh pemerintah pusat membuat kabupaten dan kota mempersiapkan diri. Pemerintah daerah dituntut mampu berkreasi dan berinovasi di era baru perdagangan dan transportasi normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Artikel ini bertujuan untuk mempresentasikan bagaimana peran Walikota Tegal yang dianggap mampu menekan resiko penyebaran pandemi COVID-19 di wilayah Kota Tegal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode netnografi dimana sumber datanya diperoleh dengan metode tinjauan pustaka sistematis dengan menggunakan analisis isi. Hasil penelitian ini menunjukkan Pemerintah Kota Tegal yang selama ini dianggap terlalu terburu-buru oleh pemerintah pusat dalam hal lockdown atau yang belakangan disebut PSBB (Large Scale Social Restriction) membuktikan kebijakannya berhasil menekan jumlah penyebaran COVID-19 dengan kebijakan karantina wilayah yang diberlakukan mulai 30 Maret hingga 31 Juli 2020. Meski akhirnya PSBB berakhir pada 23 Mei 2020 dengan kenaikan 0 di Kota Tegal. Hal tersebut tidak terlepas dari keberhasilan Walikota Tegal dalam menekan pergerakan COVID-19.
Copyrights © 2021