Artikel ini membahas tentang penerapan koreksi kesalahan pada laporan keuangan unaudited di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi apakah Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah sudah menerapkan Peraturan Standar Akuntansi Pemerintahan 10 (PSAP 10) untuk pencatatan koreksi kesalahan pada laporan keuangan unaudited. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode deskriptif yang penulis dapatkan melalui observasi dan wawancara. Laporan keuangan sangat berperan dalam membuat dan mengevaluasi keputusan alokasi sumber daya. Terkait dengan hal tersebut, laporan keuangan menjadi kewajiban bagi entitas akuntansi. Salah satunya yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah yang bertugas sebagai unit pemerintah pengguna anggaran/pengguna barang. Sebelum dilaksanakan proses audit, bendahara keuangan yang telah menyusun laporan keuangan berkewajiban untuk mengecek laporan keuangan kembali, proses ini disebut dengan laporan keuangan unaudited. Laporan keuangan unaudited adalah laporan keuangan yang belum melalui proses audit atau pemeriksaan oleh auditor internal. Terkait hal tersebut, didalam laporan keuangan unaudited sering ditemui kesalahan. Kesalahan disebabkan karena keterlambatan penyampaian bukti transaksi oleh pengguna anggaran, kesalahan hitung, kesalahan penerapan standar dan akuntansi, dan kelalaian sehingga perlu adanya koreksi kesalahan. Hasil dari penelitian ini adalah Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah telah melakukan penerapan koreksi kesalahan pencatatan sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Pemerintahan 10 (PSAP 10).
Copyrights © 2021