Penelitian hukum mengenai Tanggung Jawab Kepala Sekolah Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. Penelitian ini meneliti tentang Tanggung Jawab Kepala Sekolah Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini. Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi ke Sekolah SMP Negeri 4 Kisaran. Penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Pada penelitian ini, bahwa dalam pengelolaan Dana BOS, pihak perangkat dan komite sekolah bersama dengan Kapala Sekolah selalu membuat laporan pemasukan dan pengeluaran setiap penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 4 Kisaran. Kata Kunci : Dana BOS, Kepala Sekolah, Tanggungjawab
Copyrights © 2021