Legalitas: Jurnal Hukum
Vol 13, No 1 (2021): Juni

Self-Plagiarism dalam Dunia Akademik Ditinjau dari Perspektif Pengaturan Hak Cipta di Indonesia

Hari Sutra Disemadi (Universitas Internasional Batam)
Cindy Kang (Universitas Internasional Batam)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2021

Abstract

Banyak sekali kasus plagiarisme yang terjadi di kalangan mahasiswa danĀ  dosen, dan perilaku ini disebabkan oleh banyak faktor. Selain itu, muncul fenomena baru terkait isu plagiarisme, yaitu self-plagiarism, yang telah menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, berdasarkan peraturan-peraturan tertulis dan kepustakaan lain yang mengkaji aspek teori, struktur, serta penjelasan hukum terkait penelitian ini. Kasus self-plagiarism yang terjadi di kalangan akademisi telah menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat mengenai apakah self-plagiarism merupakan pelanggaran hak cipta. Self-plagiarism dapat dianggap sebagai pelanggaran terutama apabila hak cipta dari karya sebelumnya telah dialihkan kepada pihak lain. Hal ini mengakibatkan penulis harus tetap mencantumkan sumber atas karya ilmiah ciptaannya sendiri. Hukum positif di Indonesia tidak banyak yang mengatur mengenai self-plagiarism secara spesifik, namun perilaku self-plagiarism ini termasuk dalam tindakan plagiarisme sehingga bisa ditindaklanjuti melalui jalur hukum, baik pidana maupun administratif, meskipun hukum positif di Indonesia tidak mengatur secara spesifik mengenai self-plagiarism.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Legalitas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, ...